whatsapp

Deskripsi

Di kelas online ini, Academians akan belajar tentang peran lembaga keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan dalam pengelolaan dan pengawasan investasi syariah.

Selain itu Academians juga akan belajar terkait saham pasar modal syariah serta seperti apa eksistensi investasi syariah nantinya di Indonesia.

Kelas online ini cocok diikuti oleh siapa saja, khususnya generasi milenial yang tertarik untuk belajar investasi.

Tingkat kesulitan pelatihan atau kelas ini adalah untuk tingkat pemula/ tingkat dasar.


Kelas terbuka untuk umum.

Catatan: Academians bisa mulai belajar dan mengakses video pembelajaran ini kapan saja setelah mendaftarkan diri secara mandiri. Selamat belajar! 


Tujuan Pembelajaran
 
  • Academians akan mampu memahami dan mengetahui bagaimana peran lembaga OJK dalam pengawasan investasi syariah.
 
Materi yang dipelajari
 
  1. Memahami konsep investasi syariah.
  2. Memahami aturan atau sistem investasi syariah.
  3. Mengerti definisi investasi.
  4. Mengetahui peran lembaga OJK dalam pengawasan investasi syariah.
  5. Belajar terkait saham pasar modal syariah.

Konten Kursus

Total: 4 Modul Total waktu: 00:40:16
  • OJK dan Investasi Syariah di Indonesia 00:10:33
  • Saham Pasar Modal Syariah 00:17:41
  • Eksistensi Investasi Syariah di Indonesia 00:12:02
  • POST TEST I

Profil Instruktur

Andry Wicaksono

Direktorat Pasar Modal Syariah - Otoritas Jasa Keuangan

Andry Wicaksono saat ini bekerja di Otoritas Jasa Keuangan divisi Direktorat Pasar Modal Syariah.

Dalam kelas "The Hype of Halal Invesment' ini Andry akan memberikan materi terkait Investasi Syariah. Academians bisa belajar bagaimana peran OJK terhadap perkembangan investasi syariah, mekanisme investasi syariah, danlegalitas produk investasi syariah.

Kelas ini cocok sekali untuk Academians yang sedang mau memulai investasi yang sesuai dengan syariah-syariah islam. Di kelas ini Andry juga akan memberikan beberapa tips untuk Academians terkait investasi syariah bagi pemula. 

Profil Organizer

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Review


Soleh Robani
Soleh Robani
24 October 2023 - 20:23

Bagus

Novrianti
Novrianti
10 December 2022 - 15:38

sangat mengedukasi

Novalriano Cahya Putra
Novalriano Cahya Putra
05 December 2022 - 15:18

bagus materinya

Fauzan Fauzi
Fauzan Fauzi
07 November 2022 - 13:03

tidak sabar untuk materi selanjutnya

Didit
Didit
09 June 2022 - 11:28

Terimakasih

Subscribe

Berlangganan untuk mendapatkan update terbaru dari Bisnis Muda Academy

Your information is safe with us! unsubscribe anytime.